SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menjadi narasumber bincang-bincang bahasa ruang publik Kota Pangkalpinang, dengan mengangkat tema “Kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik," di Tung Tau, Jalan Soekarno Hatta, Senin (11/10/2021).
Diskusi ini mengangkat tema “Kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik”.
Molen mengatakan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar perlu disosialisasikan di tengah kehidupan masyarakat terutama pada ruang publik, yaitu penggunaan bahasa Indonesia yang baik adalah sesuai kondisi dan situasinya, sedangkan penggunaan bahasa Indonesia yang benar adalah benar sesuai ejaan dan segala macamnya.
"Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Kota Pangkalpinang sebagai Ibukota Provinsi harus menggunakan Bahasa Indonesia yang benar dalam ruang publik dan segala aktivitas supaya menunjukkan sebuah daerah dinilai dari bahasanya," kata Molen.
Molen menjelaskan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 tahun 2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia, tentunya kebijakan dari pusat akan menjadi pedoman untuk melaksanakan di Kota Pangkalpinang.
“Bahasa Indonesia sebagai pemersatu bangsa kita dan membangkitkan semangat rasa cinta pada NKRI kita. Karna Bahasa Indonesia juga merupakan simbol negara, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009,” pungkasnya.