SONORABANGKA.ID - Aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, dilarang cuti atau bepergian keluar kota pada tanggal 18-22 Oktober 2021 nanti.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan adanya kebijakan itu melalui akun media sosial Twitter @kempanrb.
Larangan cuti dan bepergian kepada ASN diatur dalam SE Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” tulis akun media sosial Kemenpan-RB, dikutip pada Rabu (13/10/2021).
SE ini mengatur pembatasan mobilitas dan cuti bagi ASN yang sebenarnya bukan baru-baru ini saja diterbitkan. Konkretnya, SE ini berisi tentang larangan cuti bagi PNS pada hari-hari tertentu.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai diperlukan agar dapat mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belum kunjung usai.
Rincian aturan PNS dilarang cuti dan bepergian
Terdapat dua poin utama dalam SE tertanggal 25 Juni yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Yakni yang pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah hari libur nasional.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat tersebut.
Walau begitu, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).