Ilustrasi berkendara. Perhatiin kondisi sekitar saat kalian nyalain lampu jauh.
Ilustrasi berkendara. Perhatiin kondisi sekitar saat kalian nyalain lampu jauh. ( )

Kira Kira Kapan Ya Sebaiknya Lampu Jauh Dinyalain saat Berkendara di Jalan Raya?

15 Oktober 2021 12:26 WIB

SonoraBangka.ID - Setiap sepeda motor udah pasti dibekali fitur lampu dekat dan lampu jauh. Sayangnya, sebagian pengendara motor masih kerap mengabaikan kapan harus menggunakan lampu jauh atau dekat. 

Terlebih, untuk motor yang masih menggunakan bohlam, ada potensi lampu dekatnya putus atau mati. Nah jika si pengguna malas mengganti lampu tersebut, mereka biasanya bakal memanfaatkan lampu jauh saat berkendara.

Terkait hal ini, Setyo Suryako, Trainer Yamaha Riding Academy (YRI), menjelaskan, penggunaan lampu dekat dan lampu jauh haruslah disesuaikan dengan kondisi atau kebutuhan.

Pasalnya, keduanya punya daya sinar pancar yang berbeda. Saat berkendara di jalan raya, lampu jauh dipakai untuk memberikan informasi keberadaan kendaraan di depannya.

"Lampu jauh digunakan sebelum menyalip kendaraan. Sedangkan jika malam hari lampu jauh digunakan jika berkendara di area yang sangat gelap," jelas Setyo, seperti dikutip Kompas.com baru-baru ini.

Setyo menambahkan, lampu jauh dipakai jika kondisi lingkungan memang gelap sekali atau jalan berliku-liku. Namun selain itu, ada aturan nggak tertulis buat penggunaan lampu jauh di tempat tersebut.

 

"Kalau di jalur tidak ada pengendara lain. Sebab, lampu jauh bisa menyilaukan," kata Setyo.

Setyo menambahkan, standar ketinggian sinar lampu pada tiap motor berbeda-beda. Hal itu pun udah diatur dalam Undang-Undang.

Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 48 ayat 3, menyebutkan, persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas, salah satunya, daya pancar dan arah sinar lampu utama.

Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 70 huruf b, yang menuliskan, arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0°34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan satu derajat nol sembilan menit ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3 persen dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.

Nah, jadi mulai sekarang perhatiin kondisi sekitar jika kalian mutusin buat menggunakan lampu jauh saat berkendara ya, guys! (*)

SumberHAI Online
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm