Tongam menyebutkan, maraknya pinjol ilegal di masyarakat dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu: sisi pelaku dan korban. Dari sisi pelaku pinjol ilegal dapat dikarenakan kemudahan membuat aplikasi, situs, atau website.
“Lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri,” ucap dia. Sementara dari sisi masyarakat, tingkat literasinya masih rendah. Sebelum melakukan pinjaman secara online, masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan pinjol melalui website OJK, sehingga dapat mengetahui legalitasnya.
Di sisi lain, pelaku mengalami kesulitan keuangan, seperti penghasilan nasabah tidak cukup. “Nasabah sengaja tidak membayar dan melakukan “gali lubang tutub lubang” hutang,”kata dia.
Imbauan OJK
Tongam mengimbau kepada masyarakat agar sangat berhati-hati dan jangan sekali-kali mengakses pinjaman online ilegal. Bagi masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, dapat melaporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
“(Pinjaman online) untuk kami blokir,” kata dia. Sedangkan masyarakat yang sudah dirugikan dengan teror atau intimidasi agar segera melaporkan ke polisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Banyak Korban, Mengapa Pinjol Ilegal Masih Marak? Ini Kata OJK", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/15/140000965/sudah-banyak-korban-mengapa-pinjol-ilegal-masih-marak-ini-kata-ojk?page=2.