Ilustrasi rupiah
Ilustrasi rupiah ( Shutterstock/Melimey )

Hati-hati! Ada 105 Daftar Pinjaman Online Ilegal yang Tak Berizin

16 Oktober 2021 08:58 WIB

SonoraBangka.id - Hati-hati terjerat pinjaman online ilegal! Ya, baru-baru ini kantor pinjaman online ilegal digerebek oleh polisi.

Sejumlah handphone dan komputer pun disita.

Untuk itu, kita harus tahu mengenai pinjaman online ilegal. Berikut daftar pinjol ilegal terbaru.

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 105 fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sebanyak 105 fintech ilegal itu tidak terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mereka menawarkan pinjamannya kepada masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, maraknya pinjol ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.

"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (3/7/2020).

Secara total, jumlah pinjol yang ditangani SWI sejak 2018 sebanyak 2.591 entitas.

Sementara itu, daftar 105 pinjol ilegal yang berhasil ditemukan, meliputi Dana Malaikat, Go Saldo, Go Star, Bali Pinjaman, Rupiah Cash, Pinjam Uang Online Cepat & Mudah, Halo Rupiah, Doctor Rupiah, Rupiah Zone, Rupiah Tas, Solusindo, Now Rupiah, Link In, Super Lulu, serta Tunai Shop Borrowing and Returning.

Selanjutnya, Tunai Shop, Lega-go, Nyicil Go, Biru Pokok, Kiko Uang, Selai, KSP Jasa Tanah Abang Plus, ACA MF, Taman Rahasia, Kantongku, Dana Anda, Butuh Uang, Get-Lega, Lega Go, Dana Liga, Kartu Puas, Kereta Emas Always Online, Modal Kecil, Kartu Beres, Kredol Plus, Kilat Bahagia, SeDana, Toko Cash, Uang Kilat, Energi-Indo, Toko Dana, BantuKi, Dana Instan, dan Dana Umat.

Nah, hati-hati ya!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm