SonoraBangka.id - Saat ini kasus pinjaman online ilegal semakin meningkat.
Memang, pinjaman online yang mudah dilakukan membuat orang lalai untuk melakukan pengecekan soal resmi atau tidaknya.
Apalagi jika kita sudah terjerat utang di pinjaman online ilegal, kita akan memutar otak bagaimana keluar dari jeratan itu.
Nah, bagiamana cara keluar dari jeratan kasus pinjaman online ilegal?
Simak 2 tips berikut.
1. Metode debt avalanche
Metode pertama yaitu debt avalanche.
Metode ini seseorang melakukan pembayaran minimum pada semua akun terutang yang dimilikinya.
Sisa uang yang dimiliki dialokasikan untuk melunasi utang dengan tingkat bunga tertinggi.
"Menggunakan metode debt avalanche akan sangat menghemat pembayaran bunga tetapi membutuhkan disiplin," ujar Perencana Keuangan sekaligus CEO ZAP Finance Prita Hapsari Ghozie.
Metode pertama ini memiliki kelebihan meminimalkan jumlah bunga yang mesti dibayar dan mengurangi jumlah waktu yang dibutuhkan untuk terbebas dari utang.
"Dibutuhkan disiplin dan komitmen untuk melakukannya dan membutuhkan jumlah pendapatan tambahan yang konstan," papar Prita.
2. Metode debt snowball
Metode ini fokus pada utang dengan jumlah nominal yang paling kecil.
"Melakukan pembayaran minimum untuk semua utang, lalu melunasi jumlah utang terkecil terlebih dahulu sebelum beralih ke utang yang lebih besar," jelas Prita.
Ternyata strategi pembayaran utang ini bisa memantik motivasi diri dengan adanya pelunasan satu persatu dari yang terkecil.
Cara pelunasan utang ini juga lebih mudah dilakukan.
Kekurangan metode ini terletak di masalah bunga dan waktu yang lebih lama.
"Metode ini menimbulkan lebih banyak bunga dan lebih mahal secara keseluruhan, juga bisa memakan waktu lebih lama untuk benar-benar bebas utang," pungkas Prita.
Banyaknya kasus soal pinjaman online ilegal, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur pinjaman online ilegal.
Hal ini karena banyak kerugian dan risiko yang dapat ditimbulkan jika gagal bayar.
Jadi, sebaiknya kita melakuakn cek legalitasnya dengan cara mengecek di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ojk.go.id.