Ilustrasi fintech nakal atau pinjaman online nakal
Ilustrasi fintech nakal atau pinjaman online nakal ( Shutterstock)

Simak 2 Tips Ini untuk Atasi Utang Pinjol Ilegal dan Bahaya Jeratannya

16 Oktober 2021 09:28 WIB

SonoraBangka.id - Saat ini kasus pinjaman online ilegal semakin meningkat. 

Memang, pinjaman online yang mudah dilakukan membuat orang lalai untuk melakukan pengecekan soal resmi atau tidaknya. 

Apalagi jika kita sudah terjerat utang di pinjaman online ilegal, kita akan memutar otak bagaimana keluar dari jeratan itu. 

Nah, bagiamana cara keluar dari jeratan kasus pinjaman online ilegal?

Simak 2 tips berikut. 

1. Metode debt avalanche

Metode pertama yaitu debt avalanche.

Metode ini seseorang melakukan pembayaran minimum pada semua akun terutang yang dimilikinya.

Sisa uang yang dimiliki dialokasikan untuk melunasi utang dengan tingkat bunga tertinggi. 

"Menggunakan metode debt avalanche akan sangat menghemat pembayaran bunga tetapi membutuhkan disiplin," ujar Perencana Keuangan sekaligus CEO ZAP Finance Prita Hapsari Ghozie.

Metode pertama ini memiliki kelebihan meminimalkan jumlah bunga yang mesti dibayar dan mengurangi jumlah waktu yang dibutuhkan untuk terbebas dari utang.

Sedangkan kekurangannya adalah perlu disiplin ekstra dari diri sendiri.

"Dibutuhkan disiplin dan komitmen untuk melakukannya dan membutuhkan jumlah pendapatan tambahan yang konstan," papar Prita.

2. Metode debt snowball

Metode ini fokus pada utang dengan jumlah nominal yang paling kecil.

"Melakukan pembayaran minimum untuk semua utang, lalu melunasi jumlah utang terkecil terlebih dahulu sebelum beralih ke utang yang lebih besar," jelas Prita.

Ternyata strategi pembayaran utang ini bisa memantik motivasi diri dengan adanya pelunasan satu persatu dari yang terkecil. 

Cara pelunasan utang ini juga lebih mudah dilakukan. 

Kekurangan metode ini terletak di masalah bunga dan waktu yang lebih lama.

"Metode ini menimbulkan lebih banyak bunga dan lebih mahal secara keseluruhan, juga bisa memakan waktu lebih lama untuk benar-benar bebas utang," pungkas Prita.

Banyaknya kasus soal pinjaman online ilegal, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur pinjaman online ilegal.

Hal ini karena banyak kerugian dan risiko yang dapat ditimbulkan jika gagal bayar.

Jadi, sebaiknya kita melakuakn cek legalitasnya dengan cara mengecek di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ojk.go.id.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm