“Jika kita ingin memberikan sesuatu kepada orang lain, maka terlebih dahulu kita membekali diri kita. Oleh karena itu, jika kita ingin menerapkan sistem aplikasi Siswaskeudes pada perangkat desa, maka terlebih dahulu kita memahami tujuan dari implementasi aplikasi agar bermanfaat bagi masyarakat,“ ujarnya sebelum mengakhiri sambutan.
Sementara, hal yang sama dikatakan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Raden Suhartono, yang mengatakan dengan adanya sistem aplikasi Siswaskeudes akan dapat membantu aparat desa dalam rangka mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
“Karena melalui aplikasi tersebut, dapat meminimalisir resiko-resiko yang mungkin timbul dari proses pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan sampai ke pelaporan. Kemendagri RI dalam hal ini sudah mengamanatkan agar seluruh pemerintahan desa dapat menerapkan Siswaskeudes dan SisKeuDes,“ ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Raden Suhartono juga menyampaikan bahwa pada tahun 2021 ini capaian level kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pemprov. Babel telah mencapai level 3. Artinya, kemampuan APIP di lingkungan Pemprov. Babel telah mampu mencapai efisiensi, efektivitas, ekonomis terhadap suatu kegiatan, serta mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen resiko, dan pengendalian internal.
“Berarti memang betul-betul telah terwujudnya tata Kelola pemerintahan yang baik. Jika sudah memasuki level 3, bukan sekedar pengelolaan dokumen saja, tetapi betul-betul kita memberikan jaminan bahwa APIP kita sudah bisa memberikan konsultasi sekaligus, serta jaminan kepada stakeholder kita," pungkasnya.