Walau pelat nomor kendaraan dengan kode berakhiran RF sering dianggap sebagai pelat nomor dewa, Sambodo menegaskan akan tetap menindak pemilik pelat RF yang seenaknya di jalanan.
“Bisa, bisa kita tindak. Dan sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu sudah ditilang juga oleh anggota saya,” ucap Sambodo.
Sambodo melanjutkan, hanya ada 7 kendaraan yang mendapat perioritas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan Polri berkewajiban melakukan pengamanan. Itu bunyi UU-nya. Selain 7 itu, tidak boleh boleh, semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan,” ucapnya.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Sipil Boleh Pakai Pelat Mobil RFS, Ini Syaratnya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/26/140100315/warga-sipil-boleh-pakai-pelat-mobil-rfs-ini-syaratnya?page=all#page2.