Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.(ANTARA FOTO/ADNAN NANDA)
Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.(ANTARA FOTO/ADNAN NANDA) ( kompas.com)

Mengenal Tentang Emisi Gas Buang pada Kendaraan Bermotor dan Bahayanya

26 Oktober 2021 21:40 WIB

Timbal (Co) yang dihirup melalui butiran kecil gas dari asap knalpot, lama kelamaan menumpuk di paru-paru. Jika sudah menumpuk, penyakit yang mungkin diderita adalah asma dan kanker paru-paru.

Maka, apabila sedang bepergian dan bermacet-macetan di jalan raja, baiknya kerap memakai masker untuk menghindari menghirup polusi udara. Kemudian disarankan meminum susu untuk menetralkan zat timbal yang terhirup.

2. Bersifat Karsinogenik

Dalam emisi gas buang terdapat banyak zat yang bersifat karsinogenik, yakni sifat zat yang bisa memicu terjadinya kanker pada tubuh manusia.

Beberapa zat yang bersifat karsinogenik pada emisi gas buang adalah timbal dan benzena. Timbal yang mengendap dalam jumlah banyak dan terkena kulit bisa menimbulkan iritasi kulit.

Apalagi jika timbal ini mengenai paru-paru atau bahkan ke otak. Sahabat bisa membayangkan sendiri bagaimana bahayanya. Sedangkan benzena yang terhirup oleh tubuh akan mengganggu terbentuknya sel darah merah.

3. Berbahaya bagi Sistem Peredaran Darah

Tingginya gas karbon monoksida yang dihirup oleh hidung bisa mempengaruhi kekentalan dari sel darah merah.

Jika kondisi darah merah mengental, tubuh akan merespon dengan melakukan inflamasi (peradangan). Bila ini terus terjadi dan semakin parah, maka akan terjadi kerusakan pada pembuluh darah.

Adapun aturan pemerintah mengenai gas emisi kendaraan, tertuang dalam Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.

Dalam aturan tersebut tertulis ambang batas CO untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007 adalah 1,5 persen Vol. Sedangkan ambang batas untuk HC adalah 200 ppm.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Emisi Gas Buang pada Kendaraan Bermotor dan Bahayanya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/26/172200815/mengenal-emisi-gas-buang-pada-kendaraan-bermotor-dan-bahayanya?page=all#page2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm