Situasi bandara
Situasi bandara ( )

Aturan PPKM Baru 1 November: Naik Pesawat Jawa-Bali Nggak Perlu Tes PCR

2 November 2021 06:17 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah kembali menetapkan aturan baru perjalanan udara di Jawa dan Bali, saat ini naik pesawat boleh menggunakan tes Antigen saja. 

Sebelumnya, masyarakat hanya boleh terbang setelah melakukan tes RT-PCR pergi-pulang
 
Hal itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
  
Pernyataan itu sevara resmi disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (1/11/2021).

"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan, perjalanan udara wilayah Jawa dan Bali tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes Antigen," kata Menko PMK.

 

Lebih lanjut, Muhadjir menyatakan bahwa perubahan tersebut berdasar pada usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Sama dengan yang sudah diberlakukan dengan wilayah di luar Jawa dan Bali sesuai dengan usulan dari bapak mendagri," ujarnya lagi. (*)

SumberHAI Online
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm