"Tersangka melakukan perbuatan ini sudah dari bulan Juli 2021 hingga Oktober 2021 saat berada di kediamannya, dan saat membawa kabur, S ditemukan di rumah temannya yang beralamat di Palembang," kata Risya.
Ia menambahkan tindakan asusila ini diketahui, setelah pihaknya mendapatkan informasi jika korban sedang berada di Jalan Simpang Jongkong, Desa Nibung.
"Kami pun melakukan tindak lanjut atas laporan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelapor beserta keluarga diminta untuk mendatangi Polsek Koba, yang mana kemudian setibanya di lokasi, barulah pelapor mengetahui sudah ada seorang laki-laki yang diduga telah membawa anak pelapor," ujarnya.
Menurutnya, atas kejadian tersebut, keluarga korban pun melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Unit PPA Polres Bateng.
"Dan kita tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Kepolisian pun sudah mengamankan barang bukti berupa baju dan celana miliki tersangka dan korban.
"Atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 332 Ayat (1) KUHP dan Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemuda Nekat Bawa Kabur Pacar ke Palembang Gara-gara Tak Dapat Restu Orangtua, https://bangka.tribunnews.com/2021/11/03/pemuda-nekat-bawa-kabur-pacar-ke-palembang-gara-gara-tak-dapat-restu-orangtua?page=2.