SonoraBangka.id - Belum lama ini, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai tanggal 2 hingga 15 November 2021.
Status untuk PPKM di area Jakarta telah turun pada level 1 seperti tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Seiring dengan pelonggaran level PPKM, beragam aturan telah berubah antara lain mulai dari kapasitas mal yang boleh mencapai angka 100% hingga pelaksanaan Work From Office (WFO) diberlakukan sebesar 75% pada sektor non esensial dan 100% pada sektor esensial.
Tentunya meski PPKM telah dilonggarkan, masyarakat masih diharapkan untuk tidak lengah guna menghindari adanya gelombang ketiga COVID-19.
Oleh karena itu, perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar CFP, AEPP mengungkapkan beberapa hal yang harus diwaspadai masyarakat saat penerapan PPKM yang kini lebih longgar.
Selain wajib menerapkan protokol kesehatan, Aulia Akbar CFP menyampaikan tips lain terkait mengamankan dana agar masyarakat lebih leluasa menjalani berbagai aktivitas.
Apa saja? Simak keterangannya sebagaimana tertera dalam press rilis yang diterima PARAPUAN beriku ini.
1. Pastikan Dana Darurat Tetap Aman
Ketika PPKM lebih longgar, tidak dipungkiri bahwa akan ada banyak godaan yang bisa membuat Kawan Puan lengah untuk menggunakan dana tersebut.