Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman di podcast Deddy Corbuzier. Ia menjelaskan kronologi kecelakaan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah
Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman di podcast Deddy Corbuzier. Ia menjelaskan kronologi kecelakaan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah ( (YouTube Deddy Corbuzier))

Akui Main Ponsel, Sopir Vanessa Angel Bisa Dipidana Lantaran Dinilai Sengaja

8 November 2021 21:58 WIB

SONORABANGKA.ID - Polisi kini sudah memeriksa beberapa saksi dalam kecelakaan mobil tunggal di ruas tol Jombang-Mojokerto yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Pemeriksaan pun telah dilakukan terhadap sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, yang kini masih berstatus sebagai saksi. Sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, mengakui bahwa sempat bermain ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan terjadi.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengatakan, tindakan memainkan ponsel saat berkendara itu adalah bentuk kesengajaan yang membahayakan penumpang dan dapat dikenakan hukuman pidana.


“(Main handphone) tindak pidana karena dia sengaja bisa membahayakan nyawa orang lain," ujar Latif Usman, dikutip di kanal YouTube Deddy Corbuzier. "Iya sengaja. Dia kan tahu seperti menggunakan HP, unggal-ugalan (dilarang). Itu sengaja dia berarti. Bisa membahayakan, dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan,” tambahnya.

Latif Usman menyebutkan, seseorang yang dengan sengaja membahayakan nyawa orang lain bisa dikenakan pasal 311 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 juta.

“Kalau ketiduran, lalai (bisa) dikenakan pasal 310. Kalau pecah ban, lalai karena tidak memeriksa kendaraan sebelum berangkat, itu termasuk lalai,”kata Latif Usman.

“Tapi, kalau menggunakan HP, berarti ada kesengajaan bisa membahayakan penumpang. Bukan lalai lagi karena ketentuannya tidak boleh (menyetir sambil main handphone),” katanya.

Latif Usman menyebutkan, sampai saat ini kepolisian masih terus mendalami kasus kecelakaan tunggal yang menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia.

Mulai dari memeriksa saksi mata di lokasi, pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian, saksi ahli, hingga unggahan media sosial dari Tubagus Joddy yang sempat dihapus. “Ini yang sedang kita dalami, informasi-informasi sampai di TKP (tempat kejadian perkara) itu menggunakan HP masih kita dalami informasi tersebut,” kata Latif Usman.

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk arah Surabaya, pada Kamis (4/11/2021).

Tubagus Joddy yang mengendarai mobil tersebut mengaku bila ia sempat bermain ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan terjadi. Hal itu diungkap Tubagus Joddy ketika menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.

"Iya, katanya begitu saat diinterogasi,"ujar olisian Daerah Jawa Timur Kompol Hendry Ferdinan Kennedy di Surabaya, Sabtu (6/11/2021), seperti dilansir dari Antara.

Selain itu, dari pemeriksaan sementara, Tubagus Joddy pun mengakui bahwa mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Akui Main Ponsel, Sopir Vanessa Angel Bisa Dipidana karena Dinilai Sengaja", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/11/08/175149566/sempat-akui-main-ponsel-sopir-vanessa-angel-bisa-dipidana-karena-dinilai?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm