SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Pemkot Pangkalpinang di Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2021, di ruang rapat DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (08/11/2021).
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) dalam sambutannya menyampaikan penjelasan terhadap 2 Raperda Kota Pangkalpinang yakni, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pangkalpinang 2021-2035 dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Pembangunan sektor pariwisata yang berhasil bukan saja dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui kontribusi PAD, maka Pembangunan sektor pariwisata perlu diatur dalam sebuah regulasi yang diarahkan untuk peningkatan kualitas lingkungan, sosial budaya serta ekonomi," kata Molen.
Molen menjelaskan, terkait Raperda pengelolaan keuangan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan, dan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
"Semoga Dua Raperda ini dapat segera dibahas oleh anggota DPRD bersama-sama eksekutif dan disetujui agar menjadi peraturan Daerah Pemkot Pangkalpinang," pungkasnya.