Walikota Pangkalpinang Sampaikan Dua Raperda Kepada DPRD Kota Pangkalpinang
Walikota Pangkalpinang Sampaikan Dua Raperda Kepada DPRD Kota Pangkalpinang ( Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Walikota Pangkalpinang Sampaikan Dua Raperda Kepada DPRD Pangkalpinang

9 November 2021 10:06 WIB

SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Pemkot Pangkalpinang di Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2021, di ruang rapat DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (08/11/2021).

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) dalam sambutannya menyampaikan penjelasan terhadap 2 Raperda Kota Pangkalpinang yakni, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pangkalpinang 2021-2035 dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Pembangunan sektor pariwisata yang berhasil bukan saja dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui kontribusi PAD, maka Pembangunan sektor pariwisata perlu diatur dalam sebuah regulasi yang diarahkan untuk peningkatan kualitas lingkungan, sosial budaya serta ekonomi," kata Molen.

Molen menjelaskan, terkait Raperda pengelolaan keuangan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan, dan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

"Semoga Dua Raperda ini dapat segera dibahas oleh anggota DPRD bersama-sama eksekutif dan disetujui agar menjadi peraturan Daerah Pemkot Pangkalpinang," pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm