SONORABANGKA.ID - Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2021 dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Pemkot Pangkalpinang, di ruang rapat DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (8/11/21).
Abang Hertza menyampaikan setelah penyampaian 2 Raperda oleh Pemkot Pangkalpinang ini selanjutnya akan di bahas kembali oleh anggota DPRD Kota pangkalpinang sebagai pengajuan raperda untuk menjadi peraturan daerah Kota Pangkalpinang.
"Raperda yang di sampaikan oleh Pemkot Pangkalpinang adalah raperda tentang rencana indulk pembangunan kepariwisataan Kota Pangkalpinang tahun 2021 sampai tahun 2035 dan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah Kota pangkalpinang," kata Hertza.
Terkait Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di Kota (RIPPARKOT) Pangkalpinang dan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah Kota pangkalpinang yang sesuai dengan pembahasan raperda Pemkot Pangkalpinang harus disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka panjang Kota Pangkalpinang.
"Untuk dua raperda ini akan dibahas kembali oleh anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang menurut aturan dalam pengajuan raperda harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang Kota Pangkalpinang," pungkasnya.