SonoraBangka.Id - Pemerintah memberikan pelonggaran kegiatan di daerah dengan status level 1. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021. Dalam PPKM level 1, pusat perbelanjaan/mal boleh dibuka dengan kapasitas 100%. Selanjutnya, kapasitas bioskop di daerah PPKM Level 1 maksimal 70%.
Seiring dengan perbaikan kondisi pandemi, PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ) menyatakan, terdapat beberapa pelonggaran dari segi protokol kesehatan.
"Masuk dalam kategori kuning atau hijau pada Aplikasi PeduliLindungi saat melakukan scan QR code (kecuali kota Padang, Lampung, Batam, Medan, Probolinggo wajib kategori hijau)," kata Diana kepada kontan.co.id, Rabu (10/11).
Selain itu, Diana mengatakan, tidak ada batasan usia, namun untuk beberapa area, masih wajib berusia minimal 12 tahun mengikuti aturan setempat.
Selain itu, untuk kebijakan makan & minum akan mengikuti keputusan dan peraturan pemerintah daerah setempat, dan tetap menerapkan protokol Kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak, dan rutin mencuci tangan di seluruh area CGV.
"Kami berharap kondisi industri perfilman kembali pulih, semakin banyak film-film menarik khususnya film indonesia & masyarakat semakin merasa aman untuk kembali ke bioskop," ungkap Diana.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun