Seorang pengendara motor tak menggunakan helm ditindak Polisi saat operasi zebra jaya 2019 yang digelar Satlantas Polres Tangsel di Jalan Letnan Sutopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (23/10/2019).(KOMPAS.com/MUHAMAD ISA BUSTOMI)
Seorang pengendara motor tak menggunakan helm ditindak Polisi saat operasi zebra jaya 2019 yang digelar Satlantas Polres Tangsel di Jalan Letnan Sutopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (23/10/2019).(KOMPAS.com/MUHAMAD ISA BUSTOMI) ( kompas.com)

Operasi Zebra Akan Digelar Pekan Depan, Ini Pelanggaran yang Diincar Polisi

12 November 2021 17:29 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Korlantas Polri berencana melaksanakan Operasi Zebra 2021 yang bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. 

Operasi Zebra 2021 bakal dilaksanakan selama 2 pekan, mulai Senin (15/11/2021) hingga Minggu (28/11/2021). Agenda ini dilakukan secara serentak di seluruh daerah di Indonesia, tidak terkecuali di DKI Jakarta dengan tajuk Operasi Zebra Jaya.

Dalam keterangan resminya, Selasa (9/11/2021) kemarin, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Jaya tetap mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan.

Dalam operasi ini, ada sejumlah pelanggaran prioritas yang jadi sasaran penindakan petugas kepolisian yang berjaga.

Contohnya seperti tidak menggunakan helm, tidak memasang sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, dan penggunaan strobo rotator tidak sesuai aturan.

Selain itu, bakal ditindak pula aktivitas balap liar, pelanggaran batas kecepatan, berkendara melawan arus, melanggar marka jalan, sampai kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan barang.

Lalu untuk penerapan sanksi bagi para pelanggar dalam Operasi Zebra 2021 ini, akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebagai contoh, berikut daftar sanksi untuk beberapa pelanggaran aturan lalu lintas sesuai undang-undang tersebut.

- Tidak menggunakan helm dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291).

- Tidak menggunakan sabuk pengaman dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

- Bermain ponsel saat berkendara dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).

- Melanggar marka jalan dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287).

- Melanggar batas kecepatan dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Zebra Digelar Pekan Depan, Ini Pelanggaran yang Diincar Polisi", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/12/071200915/operasi-zebra-digelar-pekan-depan-ini-pelanggaran-yang-diincar-polisi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm