4. Pilih jenis SIM
5. Ujian teori secara daring, jika lulus akan mendapatkan QR Code
6. Pilih Satpas dan jadwal ujian praktik
Baik SIM B1 maupun B2 sama-sama memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Ketika akan melakukan perpanjangan, pemilik SIM B1 dan B2 tetap diharuskan melakukan ujian praktik dengan alat simulasi.
Tentang biaya, Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka tarif penerbitan SIM B1 dan B2, yaitu Rp 120.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin SIM B1 dan B2 Bisa Online, Begini Detail Syaratnya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/15/111200015/bikin-sim-b1-dan-b2-bisa-online-begini-detail-syaratnya.