SonoraBangka.id - Wakil Ketua DPRD Prov. Kepulauan Bangka Belitung Muhammad Amin kembali melakukan kegiatan Penyebarluasan Perda di desa Bedengung Kabupaten Bangka Selatan, sabtu (27/11/2021). Perda yang disampaikan No. 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan agar dipahami dan diketahui masyarakat, yang di hadiri aparat desa dan warga setempat.
"Mengapa Perda No 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan ini kami sosialisasikan,karena masih banyaknya ketidaktahuan masyarakat tentang keamanan pangan. baik itu pangan sehari-hari yang langsung dikonsumsi masyarakat, maupun pangan hasil olahan,"ungkapnya.
Sebagai Narasumber dalam penyebarluasan perda ini, Diah Vitaloka yang mendampingi M. Amin menjelaskan tujuan di bentuk Perda No. 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan adalah untuk menjaga pangan tetap aman, higinis, dan tidak bertentangan dengan agama serta ketersediaan pangan tersebut.
Kemudian untuk makanan olahan yang di produksi oleh pengusaha ataupun UMKM harus memenuhi standar mutu pangan yang tertuang dalam Perda No. 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan.
"Terkait Keamanan Pangan ada beberapa pasal yang harus diketahui masyarakat terkait bagaimana kondisi pangan yaitu aman, higinis dan bermutu," Ungkap Dosen STIE Pertiba tersebut.