Penumpang bus yang berangkat dari Terminal Bus Kalideres menunjukkan sertifikat Covid-19 sebagai syarat perjalanan.(Dok. Terminal Bus Kalideres)
Penumpang bus yang berangkat dari Terminal Bus Kalideres menunjukkan sertifikat Covid-19 sebagai syarat perjalanan.(Dok. Terminal Bus Kalideres) ( kompas.com)

Catat, Ini Aturan Perjalanan Darat Selama Periode Libur Nataru

2 Desember 2021 20:21 WIB

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Adapun pengecualian untuk menujukkan kartu vaksin diperuntukkan bagi:

- Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun;

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sesuai Surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, akan ada tindakan pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat akan dilakukan dengan cara random testing Covid-19 atau tes acak.

Pemeriksaan akan dilakukan di Posko Check Point di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama TNI dan Polri.

Dalam rangka masa transisi dan pengondisian mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, penerapan penegakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas dilakukan selama H-7 sebelum hingga H+7 usai periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/02/071200515/catat-ini-aturan-perjalanan-darat-selama-libur-nataru.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm