Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza
Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza ( Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

DPRD Kota Pangkalpinang Dorong Pemkot Tingkatkan Program Penyelamatan Lingkungan

3 Desember 2021 07:21 WIB

SONORABANGKA.ID - Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza terus mendorong Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk tetap memprioritaskan Program penyelamatan lingkungan di Kota Pangkalpinang.

"Saya menyampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat baik Komisi dan anggaran DPRD Kota Pangkalpinang untuk berkomitmen secara berkala melakukan pengawasan dan penganggaran untuk mendorong kegiatan pengelolaan lingkungan, dan tahun 2020 kemarin Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD sudah menyetujui angaran pengelolaan lingkungan, Rp 19,4 miliar sebagai bentuk keseriusan," kata Abang Hertza setelah rapat Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, di ruang rapat kantor DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (2/12/21).

Ia menambahkan, saat ini dunia sedang hangat membahas isu pemanasan global, setidaknya kota pangkalpinang juga ikut menyumbang perbaikan lingkungan meskipun di tingkat kota Pangkalpinang saja.

Secara pribadi dan lembaga saya mendukung program yang mendukung perbaikan lingkungan sehingga kota Pangkalpinang ini nantinya tidak hanya dapat dinikmati oleh kita saja tapi juga anak cucu kita dimasa masa mendatang.

"Kita terus mendorong Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk selalu berinovasi secara bertahap dan berkesinambungan untuk melengkapi kebijakan - kebijakan terkait lingkungan hidup demi mengujudkan pembangunan berkelanjutan di pemerintah kota pangkalpinang," pungkasnya.

PenulisZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.