Lalu untuk garis ganda (garis utuh dan putus-putus) maka kendaraan yang ada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut. Sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
Selanjutnya, marka berupa garis ganda (dua garis utuh) marka garis dua tegas ini menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.
Garis utuh kuning yang berada setelah garis putih berarti bahwa anda dapat mendahului kendaraan di depannya dengan catatan tidak boleh keluar dari dua garis kuning.
Bagi pelanggar marka jalan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut menjelaskan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Disepelekan, Melanggar Marka Jalan Bisa Didenda Rp 500.000", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/05/112100715/jangan-disepelekan-melanggar-marka-jalan-bisa-didenda-rp-500.000?page=all#page2.