( Ist)

Anggota DPRD Babel Aksan Visyawan Sebarkan Perda Keterbukaan Informasi Publik

6 Desember 2021 15:49 WIB
 
SonoraBangka.id - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) H. Aksan Visyawan Menyampaikan  pentingnya Perda No. 6 tahun 2019 tentang  Keterbukaan informasi Publik, dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparan bertempat di Sanjaya Hotel Sungailiat Kabupaten Bangka,minggu kemarin (05/12/21).
 
"Perda ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan dan mengetahui informasi, sehingga mengetahui tentang kewajiban dan hak untuk mendapatkan informasi publik,"ujarnya.
 
Aksan Visyawan juga menjelaskan Keterbukaan Publik bersifat Keadilan, keterbukaan, obsesibilitas, cepat, tepat waktu,sederhana, ketat dan terbatas serta partasipatif.
 
"Adanya sinergi untuk diketahui masyarakat agar tahu dimana masyarakat punya andil, misalkan kewajiban masyarakat tentang membayar pajak dan masyarakat tahu apa yg akan diperoleh," ungkapnya.
 
Politisi PKS ini juga menerangkan masyarakat berhak mendapatkan informasi dan penjelasan dari Pemerintah setempat cara membuat KTP, Kartu Keluarga, SIM, Pembuatan Surat Tanah dengan harga murah dan begitu juga informasi tentang tata cara untuk melaksanakan Pernikahan.
 
"Nah, lembaga yang menerima keluhan dari masyarakat terhadap pemerintah apabila tidak puas dengan pelayanan publik bisa melaporkan kepada Ombusman,"pungkasnya.
 
 
 

PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm