Ilustrasi motor menyalip mobil (visordown.com)
Ilustrasi motor menyalip mobil (visordown.com) ( kompas.com)

Tidak Bisa Sembarangan, Menyalip Kendaraan Ada Aturannya

12 Desember 2021 18:16 WIB

SONORABANGKA.ID - Aktifitas Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya tidak terlepas dari keberadaan mobil dan sepeda motor lain. Dalam keadaan tertentu, pengendara akan mendahului atau pun didahului.

Tapi perlu diingat, ketika akan menyalip kendaraan di depan, pengendara tidak bisa sembarangan dan harus tetap menjaga keamanan baik diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Perihal mendahului kendaraan di jalan raya ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal 109 dijelaskan, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

Selain itu dalam pasal lain yakni 112 ayat (1) di UU yang sama disebutkan bahwa "Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,"

Sedangkan ayat (2) berbunyi, “Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat,”

Kemudian dalam pasal 117 diterangkan, pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.

Maka dari itu, mendahului kendaraan juga jangan sembarangan, ada juga beberapa hal yang harus diperhatikan secara teknis.

Saat dihubungi Kompas.com belum lama ini, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan bahwa ada etika dalam menyalip kendaraan.

Bila menyalip di jalan yang mempunyai beberapa lajur dalam satu jalur, hal yang harus dilakukan pertama kali sebelum mulai menyalip adalah melihat situasi di belakang lewat spion terutama pada lajur kanan. Jika terlihat kendaraan di belakang dengan jelas, itu pertanda jarak kendaraan tersebut cukup dekat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm