Tersangka Rizky Nazar saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
Tersangka Rizky Nazar saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). ( (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI))

Rizky Nazar Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

15 Desember 2021 16:53 WIB

SONORABANGKA.ID - Penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat ini menetapkan Rizky Nazar sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

"Penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar atau RN yang berusia 25 tahun sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).

Sementara itu, Zulpan berkata alasan Rizky Nazar mengonsumsi narkoba karena kesulitan tidur.

Menurut hasil pemeriksaan, Zulpan menuturkan, Rizky Nazar mengenal ganja baru-baru ini. "Adapun alasannya untuk membuat membantu mudah untuk tidur karena yang bersangkutan kesulitan untuk tidur,"kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, bila Rizky Nazar ditangkap di rumahnya, kawasan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).

Ketika ditangkap, pemilik nama lahir Rizky Nazar Mubarak Basloom itu kedapatan tengah mengonsumsi narkoba golongan satu jenis ganja.

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti berupa 1 gram ganja. Berdasarkan hasil tes urine Rizky Nazar, kekasih Syifa Hadju tersebut dinyatakan positif narkoba.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizky Nazar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/15/160028966/rizky-nazar-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-narkoba.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm