Diskusi Publik tentang "BBM Untuk Nelayan, di hotel Gren Alia Cikini, Jakarta, Jumat (17/12/2021)
Diskusi Publik tentang "BBM Untuk Nelayan, di hotel Gren Alia Cikini, Jakarta, Jumat (17/12/2021) ( Istimewa)

Penangkapan Ikan Secara Terukur Harus Disupport BBM Bersubsidi Untuk Nelayan

17 Desember 2021 21:15 WIB

Sementara Direktur Kepelabuhan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Ady Candra, menyampaikan bahwa Potensi investasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan Kebijakan Penangkapan Terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) pada awal tahun 2022. Kebijakan penangkapan terukur dengan pelaksanaan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan langkah guna memeratakan kesejahteraan ekonomi.

“Untuk mewujudkan hal tersebut maka ada beberapa hal yang telah dilakukan agar nelayan memiliki kemudahan akses BBM Bersubsidi diataranya Penyerderhaan Regulasi Penyaluran BBM Bersubsidi Melalui Perka BPH Migas No 17 tahun 2019”, ungkapnya.

Sementara Pengamat Ekonomi Hamli Suaifullah berpandangan bahwa koordinasi dibutuhkan untuk mengatur proses pemberian subsidi dari pemerintah terhadap para nelayan. “Sehingga dengan adanya koordinasi yang jelas, maka subsidi BBM akan dapat berjalan tepat sasaran”, ucapnya.

Sedangkan Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradional Indonesia menyampaikan dukungan terhadap kebijakan penangkapan terukur dari KKP “KNTI siap berkolaborasi untuk menyukseskan program-program KKP”, ucapnya.

Kegiatan Diskusi Publik tersebut dihadiri Hery Susanto (Anggota Ombudsman Republik), Daniel Alhabsy (Pertamina Patra Niaga)
Dani Setiawan (Ketua Harian KNTI), Hamli Saifullah (Pengamat Ekonomi), Ady Candra (Direktur Kepelabuhan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI), Muhammad Khotim (Asisten Ombudsman Republik Indonesia) dan Ahmad Rouf (Jurnalis).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm