Ilustrasi
Ilustrasi ( shutterstock )

Gampang, Sebelum Investasi Deposito Pertimbangkan 4 Hal Ini Dulu!

3 Januari 2022 13:31 WIB

3. Denda prematur 

Nasabah akan dikenakan denda jika menarik uang sebelum masa deposito berakhir 

Misalnya, kita menyetor uang Rp50 juta setahun. 

Dalam waktu 6 bulan kita sudah mengambil uangnya. 

Biasanya bank akan memberikan kita denda.

4. Waktu imbal hasil 

Nasabah bisa memilih pembayaran imbal hasil bunga .

Kita bisa memilih bunga bulanan, setengah tahun atau tahunan. 

Jika kita ingin imbal deposito jangka pendek, kita bisa memilih pembayaran setiap bulannya.

Nah, gampangkan?

SumberNova
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm