3. Denda prematur
Nasabah akan dikenakan denda jika menarik uang sebelum masa deposito berakhir
Misalnya, kita menyetor uang Rp50 juta setahun.
Dalam waktu 6 bulan kita sudah mengambil uangnya.
Biasanya bank akan memberikan kita denda.
4. Waktu imbal hasil
Nasabah bisa memilih pembayaran imbal hasil bunga .
Kita bisa memilih bunga bulanan, setengah tahun atau tahunan.
Jika kita ingin imbal deposito jangka pendek, kita bisa memilih pembayaran setiap bulannya.
Nah, gampangkan?