( )

Google Harus Bayar Denda Rp 1,3 Triliun di Rusia Karena Konten Ilegal Bikin

4 Januari 2022 08:21 WIB

SonoraBangka.Id - Masalah hukum kembali menjerat Google. Jeratan hukum menyebabkan Google harus membayar denda lebih dari Rp 1 triliun.

Kali ini, Google mengalami masalah hukum di Rusia. Pengadilan Rusia menjatuhkan hukuman denda sebesar 7,2 miliar Rubel (sekitar Rp 1,38 triliun) kepada Google.

 Denda tersebut merupakan bentuk hukuman kepada Google yang dinilai telah gagal menghapus sebanyak 2.600 konten di hasil pencarian, yang termasuk dalam kategori ilegal di Rusia. Beberapa contoh konten ilegal yang dimaksud antara lain seperti propaganda narkoba, gay, serta posting yang bersifat ekstremis atau mengandung unsur terorisme, termasuk topik yang menyinggung pemimpin dari pihak oposisi, yakni Alexei Navalny.

Sepanjang tahun 2021, pemerintah Rusia telah mengenakan denda kepada perusahaan teknologi yang enggan membatasi konten yang dilarang untuk disiarkan. Namun di antara daftar perusahaan teknologi yang telah dikenakan denda, Google menjadi yang pertama menerima penalti berdasarkan pendapatan tahunan perusahaan.

Sebagai informasi, besaran denda yang dikenakan pemerintah Rusia setara dengan 8% pendapatan Google di negara tersebut.

Menanggapi denda yang dilayangkan kepada perusahaan, juru bicara Google menyebut akan meninjau dokumen pengadilan sebelum memutuskan langkah yang akan diambil selanjutnya.

Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Engadget, Senin (3/1/2022), Google memiliki waktu sekitar 10 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan Rusia.

Di sisi lain, seorang pejabat Rusia mengancam akan melakukan tindakan kurang menyenangkan apabila Google mencoba untuk tidak menghapus konten terlarang yang sudah ditetapkan.

Selain Google, pengadilan Rusia juga mendenda Instagram dengan besaran mencapai 2 miliar Rubel (sekitar Rp 384 miliar). Perusahaan yang berada di bawah payung Meta tersebut diduga telah gagal menghapus sekitar 2.000 konten terlarang.

Ini bukanlah denda pertama yang diterima oleh Google. Sebelumnya, Google juga telah didenda dua kali oleh pengawas persaingan usaha Prancis.

Adapun denda pertama dikenakan pada Juni lalu sebagai hukuman karena Google dinilai telah menyalahi regulasi persaingan usaha yang berkaitan dengan iklan online di Eropa. Sementara denda kedua kembali dijatuhkan pada Juli lalu karena Google dianggap gagal mematuhi perintah sementara dari regulator Prancis.

Masing-masing besaran denda yang dikenakan kepada Google adalah sebesar 500 juta euro (Rp 8,59 triliun) dan Rp 3,8 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muat Konten Terlarang di Hasil Pencarian, Google Didenda Rp 1,38 Triliun",

Penulis : Kevin Rizky Pratama
Editor : Reska K. Nistanto

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm