Ilustrasi pelat nomor jenis baru (wartakota.tribunnews.com)
Ilustrasi pelat nomor jenis baru (wartakota.tribunnews.com) ( kompas.com)

Siap-siap, Pelat Nomor Mobil Dan Motor Bakal Dipasang Cip

4 Januari 2022 21:30 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mempersiapkan aturan mengenai pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang cip. Nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Menurut dia, sekarang ini masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan.

"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri kepada KOMPAS.com, Selasa (4/1/2022).

Dasar dari penerapan aturan tersebut, kata Yusri Yunus mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 tahun 2021.

Salah satunya mengenai perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.

"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri Yunus.

Tapi, untuk penerapannya dia masih belum bisa menginformasikan lebih lanjut mengingat sekarang ini baru tahap awal, yaitu mempersiapkan aturan dan sarana serta pra sarananya. Tapi dia memastikan bahwa regulasi tersebut bersifat nasional.

Syarat

Mengganti pelat nomor kendaraan harus disiapkan setiap lima tahun sekali bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan. Tujuannya, agar identitas kepemilikan kendaraan selalu diperbaharui dan legal digunakan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm