SonoraBangka.ID - Masyarakat yang sudah disuntik vaskin Covid-19, dapat melakukan cek sertifikat vaksin dengan mudah. Sertifikat vaksin juga dapat dicetak secara mandiri di rumah. Bagaimana cara cetak sertifikat vaksin Covid-19?
Cara cetak sertifikat vaksin Covid-19 tentu sangat mudah. Anda hanya perlu mengunduh sertifikat vaksin pertama dan kedua melalui aplikasi atau laman PeduliLindungi. Setelah itu bisa langsung cetak sertifikat vaksin sendiri.
Ada beberapa keuntungan dari cara cetak sertifikat vaksin secara mandiri. Selain hemat biaya, cetak sertifikat vaksin sendiri juga terbilang aman. Anda dapat mencegah penyalahgunaan data pribadi pada sertifikat vaksin.
Nah, bagi Anda yang ingin mencetak sertifikat vaksin Covid-19 di rumah, cukup mengikuti beberapa langkah berikut ini.
Cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di laman PeduliLindungi
Kunjungi laman https://pedulilindungi.id
Klik menu "Login" pada bagian kanan atas laman tersebut
Masukan nomor handphone yang Anda gunakan saat proses registrasi vaksinasi
Setelah itu klik menu "Login Sekarang"
Selanjutnya masukan kode OTP yang dikirim ke ponsel Anda
Setelah berhasil login, klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas situs Peduli Lindungi
Kemudian pilih menu "Sertifikat Vaksin"
Akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah lengkap menerima dua kali vaksinasi
Terakhir, klik tampilan sertifikat vaksin dan klik menu "Unduh Sertifikat"
File sertifikat vaksin tersebut akan masuk ke ruang penyimpanan pada komputer atau handphone Anda dengan nama "Certificate.jpg".
Cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 lewat aplikasi PeduliLindungi
Buka aplikasi PeduliLindungi lewat smartphone Anda (Android/iOS).
Kemudian, isi nama lengkap dan nomor HP Anda di kolom yang tersedia.
Nantinya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Buka kembali aplikasi PeduliLindungi, lalu masukkan kode OTP tersebut.
Setelah selesai membuat akun, pengguna Anda akan menjumpai halaman utama (beranda).
Untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19, klik ikon "Profil" yang terletak di sebelah kanan kolom "Cari Zonasi".
Pada menu "Profil", klik opsi "Sertifikat Vaksin", lalu pilih "Periksa".
Isi NIK dan nomor HP yang didaftarkan untuk melaksanakan program vaksinasi.
Pada halaman selanjutnya, akan tertera sertifikat tahap pertama dan tahap kedua.
Jika ingin mengunduh sertifikat tersebut, Anda cukup mengeklik salah satu tahap penyuntikan vaksinasi.
Setelah itu, klik "Ya" untuk mengunduh sertifikat vaksinasi.
Jika proses mengunduh selesai, nantinya sertifikat vaksin Covid-19 akan tersimpan di penyimpanan smartphone Anda secara otomatis.
Cara cetak sertifikat vaksin Covid-19
Setelah berhasil mengunduh, Anda bisa langsung mencetak sertifikat vaksin Covid-19 dengan PC yang terhubung dengan printer. Namun jika ingin mengedit ukurannya, Anda dapat mengedit menggunakan software Photoshop atau Microsoft Word
Berikut ini adalah cara cetak sertifikat vaksin Covid-19 lewat softwaret Microsoft Word dengan mudah:
Buka Microsoft Word Pilih menu File > New > Blank Document
Kemudian secara otomatis jendela kerja MS Word akan terbuka
Pilih menu Insert > Illustrations > pictures
Kemudian pilih gambar sertifikat vaksin pada file penyimpanan dan > Insert
Setelah gambar ter-import dengan benar, Klik kanan pada gambar sertifikat vaksin,
lalu pilih opsi Pictures.
Lalu jendela Format Pictures akan terbuka
Setting panjang dan lebar KTP menjadi 5.398 cm x 8.56 cm
Pada opsi Aspect Ratio, hilangkan tanda centang, lalu klik OK
Selanjutnya, untuk mencetak/print, kombinasikan tombol CTRL + P atau bisa juga dengan klik File > Print
Setelah jendela kerja Print terbuka, Setting size kertas yang hendak digunakan.
Akan ada pilihan ukuran A4, F4, dan lain sebagainya. Sesuaikan dengan kertas Anda
Saat semua sudah tersetting dengan benar, klik Print untuk mulai mencetak kartu pada kertas yang sudah disediakan.
Terakhir, jika membutuhkan bentuk dan ukuran sertifikat vaksin sesuai KTP asli, Anda dapat memotongnya sesuai pola gambar.
Kegunaan sertifikat vaksin Covid-19
Meski pemerintah tidak mewajibkan untuk mencetaknya, namun sertifikat vaksin dibutuhkan masyarakat untuk mengakses sejumlah layanan dan tempat publik. Terutama jika pemerintah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Jika tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, maka Anda tidak bisa mendapatkan izin untuk masuk ke fasilitas publik tersebut. Misalnya saja untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan, taman bermain, restoran (rumah makan), kantor, layanan transportasi umum, lokasi pariwisata, kegiatan keagamaan, pendidikan (masuk sekolah) dan lainnya.
Itulah informasi seputar cara cetak sertifikat vaksin secara mandiri dengan mudah. Sebelum mencetaknya, Anda dapat melakukan cek sertifikat vaksin dan mengunduhnya lewat aplikasi atau laman PeduliLindungi.