Jerinx menghadiri sidang beragendakan mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Jerinx menghadiri sidang beragendakan mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). ( (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO))

Jerinx Bakal Ajukan Surat soal Dugaan Kesaksian Palsu Pada Sidang Dugaan Pengancaman Adam Deni Esok Hari

17 Januari 2022 21:02 WIB

SONORABANGKA.ID - Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx dipastikan akan hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas pegiat media sosial Adam Deni pada Selasa (18/1/2022) besok.

Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso. "Iya, besok sidang mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jerinx juga akan datang," ucap Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Sidang tersebut akan digelar pada pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sugeng mengatakan, pada sidang besok pihaknya juga akan mengajukan surat soal dugaan keterangan palsu yang dinyatakan oleh saksi 2 dalam kasus Jerinx, yakni Elsya Rosana, kekasih Adam Deni.

"Ada yang sangat fatal dan kami akan mengajukan suratnya. Yaitu kebohongannya soal penggunaan device untuk merekam. Itu dia bohong," ucap Sugeng.

"Jadi bisa dituntut membuat keterangan palsu di bawah sumpah saksi. Itu dinyatakan oleh kekasih Adam Deni, Elsya Rosana,"tambah Sugeng.

Sebagai informasi, sebelumnya Jerinx juga hadir dalam sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Ketika sidang tengah berlangsung, JPU memutar rekaman telepon antara Jerinx dan Adam Deni, di mana di dalamnya terjadi dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx.

Menurut pihak Jerinx, Elsya Rosana sudah melakukan kebohongan soal device yang digunakan untuk merekam percakapan tersebut. Suasana sidang pun sempat memanas ketika Sugeng Teguh Santoso dan Adam Deni saling melontarkan tanya jawab.

Pasalnya, Adam Deni enggan menjawab saat ditanya mengenai berapa orang yang hadir saat mediasi di hotel Raffles sebelum melaporkan Jerinx.

Jerinx sendiri sudah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, Jerinx Akan Ajukan Surat soal Dugaan Kesaksian Palsu dalam Sidang Dugaan Pengancaman Adam Deni", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/17/205450866/besok-jerinx-akan-ajukan-surat-soal-dugaan-kesaksian-palsu-dalam-sidang.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm