SONORABANGKA.ID - Dalam rangka komitmen membangun keterbukaan informasi publik di Kota Pangkalpinang, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengunjungi Pemerintah Kota Pangkalpinang, bertempat di Ruang Pertemuan OR Lantai 1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (17/01/22).
Sekda Kota Pangkalpinang yang juga atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Radmida Dawam menyambut baik adanya kegiatan tersebut.
Menurut Radmida, keterbukaan informasi publik menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
Hal senada juga disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suryo Kusbandoro yang menyebutkan bahwa hak atas informasi menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan harus diawasi oleh publik serta dapat dipertanggung-jawabkan.
Suryo Menambahkan, dalam optimasi pemenuhan hak atas informasi perlu dilakukan dengan akses informasi yang cepat, tepat waktu, biaya murah dan sederhana.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung, Syawaludin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif pihaknya untuk mendatangi badan publik.
Keterbukaan informasi publik, tambah Syawaludin, sangat penting karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh badan publik akuntabilitas membawa ketata pemerintahan yang baik dan bermuara pada jaminan hak asasi manusia.
Diketahui, Pasal 28F UUD 1945 menyebut bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Saya kira dengan era digitalisasi ini tentu kita harus mempersiapkan diri untuk aplikasi yang terukur, termonitor dan terevaluasi", ujar Syawaludin.
Syawaludin berharap, keterbukaan informasi publik yang dibangun di Pangkalpinang ini dapat di laksanakan oleh Pemkot Pangkalpinang bersama Komisi Informasi Babel kepada semua masyarakat.
"Dengan sosialisasi membangun keterbukaan informasi publik di Kota Pangkalpinang, maka masyarakat kota pangkalpinang yang mau meminta informasi publik di pemkot pangkallinang tidak perlu lagi untuk datang di perkantoran Walikota Pangkalpinang karena sudah ada Link informasi publik yang bisa di akses oleh masyarakat melalui media internet," pungkasnya.