SONORABANGKA.ID - Saat ini terdakwa kasus kecelakaan Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, masih berpikir untuk mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Fahmi Bachmid mengatakan bahwa kliennya memiliki waktu tujuh hari untuk berpikir. “Saya bilang ke Gaga untuk pikir-pikir, kami punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak,” ucap Fahmi Bachmid usai sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Tetapi, Fahmi menyebut bahwa kliennya kemungkinan besar akan mengajukan banding. “Tapi besar kemungkinan kami akan mengajukan banding, tapi waktu banding kami masih pertimbangkan tujuh hari sejak putusan ini,” tambah Fahmi lagi.
Ia mengungkan alasan pihak Gaga Muhammad ingin mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur.
“Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan beda pertimbangan majelis hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan,” ujar Fahmi.
“Jadi asumsi padahal itu fakta-fakta di persidangan bukan asumsi itu adalah realita nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang,”lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang mengakibatkan dirinya mengalami kelumpuhan.
Selain itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya. Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya mulai disidangkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Kemungkinan Ajukan Banding", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/19/143041666/divonis-45-tahun-penjara-gaga-muhammad-kemungkinan-ajukan-banding.