SonoraBangka.ID - Pemerintah bakal menerapkan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau aturan pajak karbon pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara mulai 1 April 2022.
PT PLN (Persero) pun memastikan telah menyiapkan sejumlah strategi terkait rencana implementasi tersebut. Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN Yusuf Didi Setiarto mengatakan, salah satu inisiatif dekarbonisasi yang dilakukan perseroan adalah pemanfaatan instrumen NEK, yakni perdagangan karbon (carbon pricing).
"Penyelenggaraan implementasi NEK merupakan salah satu pilar strategis untuk memenuhi target penurunan emisi nasional dan aspirasi NZE 2060," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1/2022).
Didi mengakui, masih ada beberapa tantangan dalam implementasi regulasi pajak karbon yang saat ini dihadapi oleh PLN. Di antaranya terkait kapasitas sumber daya manusia yang masih perlu dikembangkan.
Kemudian persoalan sistem pengukuran, pelaporan dan verifikasi (measurement, reporting, verification/MRV) yang belum beroperasi secara penuh. Serta perencanaan implementasi nilai ekonomi karbon yang masih belum optimal.
"Oleh karena itu, ketentuan mengenai mekanisme implementasi cap, trade, and tax dibutuhkan sebagai rujukan bagi PLN untuk melakukan perencanaan dan strategi yang matang sebagai persiapan implementasi NEK di Indonesia," kata dia.
Menurutnya, sejak 2005, PLN telah berpartisipasi dalam perdagangan karbon internasional. Beberapa pembangkit energi terbarukan, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong dan PLTP Kamojang telah mengadopsi Clean Development Mechanism (CDM) yang merupakan salah satu mekanisme perdagangan karbon pada Protokol Kyoto.
"Selain CDM, PLN juga telah mengadopsi mekanisme Verified Carbon Standard (VCS) pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, PLTA Renun, dan PLTA Sipansihaporas," imbuh Didi. Di sisi lain, instrumen pajak karbon yang juga berhasil diimplementasikan PLN ialah uji coba perdagangan karbon nasional di PLTU Tanjung Jati B dan 25 PLTU lainnya.
Langkah itu diganjar Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi Tahun 2021 Kategori C: Penurunan dan Perdagangan Emisi Karbon di Pembangkit Listrik. Didi menjelaskan, PLN pun telah melakukan uji coba perdagangan karbon nasional melalui dua skema, yaitu perdagangan kuota emisi dan pengimbangan emisi.
Perdagangan emisi terjadi antara pembangkit yang melebihi emisi dengan pembangkit yang memiliki alokasi emisi yang tidak terpakai. "Sedangkan pengimbangan emisi dilakukan oleh PLTU dengan membeli kredit karbon atau sertifikat penurunan emisi yang dihasilkan oleh suatu aksi mitigasi perubahan iklim," ucapnya.
Adapun hingga saat ini, PLN tercatat telah memperoleh sertifikat penurunan emisi (kredit karbon) sejumlah 7,9 juta ton CO2e dan memasarkan kredit karbon tersebut pada pasar karbon internasional maupun nasional.
Sebagai informasi, penerapan aturan pajak karbon ini akan berlaku pada tiga jenis PLTU, yakni PLTU berkapasitas lebih dari 400 megawatt (MW), PLTU dengan kapasitas 100-400 MW, dan PLTU mulut tambang lebih dari 100 MW.
Rencananya pemerintah akan menerapkan cap and trade and tax untuk ketiga jenis PLTU itu pada tahun ini. Sementara untuk PLTU dengan kapasitas 25-100 MW akan diterapkan cap and trade and tax pada 2023 mendatang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Berlaku 1 April 2022, Ini Langkah PLN Jelang Pemberlakuan Pajak Karbon", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/01/21/153600826/mulai-berlaku-1-april-2022-ini-langkah-pln-jelang-pemberlakuan-pajak-karbon?page=all#page2.