SonoraBangka.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, saat ini konsentrasi sebesar 46,5 persen pasar minyak goreng hanya dikendalikan oleh empat produsen besar.
Dari penelitian KPPU, pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO, hingga produsen minyak goreng.
“Dari hasil penelitian, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5 persen di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng. Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng,” kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi dalam keterangan resmi, Jumat (21/1/2022)
Ukay juga menjelaskan bahwa sebaran pabrik minyak goreng saat ini pun tidak merata, karena sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa, tidak menyebar di wilayah perkebunan kelapa sawit.
“Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar,” katanya.
Penelitian ini datang dari adanya indikasi kartel yang diungkapkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dari tingginya harga minyak goreng sejak akhir tahun lalu yang mencapai Rp 20.000 per liter, sampai pada akhirnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat aturan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.
Penetapan satu harga pada minyak goreng tersebut dinilai KPPU bagus dalam jangka pendek, tetapi di jangka panjang belum dapat menyelesaikan persoalan industri yang diwarnai oleh tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi dan kebijakan yang belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KPPU menyarankan agar Pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.
Ukay mengungkapkan, bahwa semakin banyaknya pelaku usaha, diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal.
“Lebih lanjut, untuk menjamin pasokan CPO, KPPU menyarankan agar perlu didorong adanya kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO untuk menjamin harga dan pasokan,” katanya.
KPPU secara umum berharap harga pasar dapat berjalan sesuai hukum pasar dan tidak dipengaruhi adanya kartel atau kesepakatan akan tetapi hukum supply and demand, dan berharap pemerintah mendorong pelaku usaha yang tidak terafiliasi.
“KPPU akan terus mendalami berbagai alat bukti atas permasalahan industri ini,” ungkapnya.
Sebaran pabrik minyak goreng juga dilihat tidak merata. Di mana sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Produsen Kuasai 46,5 Persen Pasar Minyak Goreng Indonesia", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/01/24/110145226/4-produsen-kuasai-465-persen-pasar-minyak-goreng-indonesia?page=all#page2.