Ilustrasi Telkomsel
Ilustrasi Telkomsel ( KOMPAS.com)

Nomor Kartu Telkomsel Prabayar yang Hangus Bisa Diaktifkan Lagi

27 Januari 2022 16:28 WIB

Layanan reaktivasi nomor dapat dinikmati oleh pelanggan Telkomsel Prabayar yang nomornya hangus karena tidak melakukan isi pulsa atau pembelian paket pada masa tenggang atau melewati maksimal 60 hari dari tanggal masa tenggang.

Dengan kata lain, pengguna hanya memiliki waktu 60 hari untuk reaktivasi kartu, terhitung sejak hari terakhir masa tenggang nomor Telkomsel. Setelah lewat masa itu, nomor tidak akan bisa diaktifkan kembali dan masuk proses daur ulang.

Untuk pelangggan yang akan melakukan reaktivasi nomor, perlu menyiapkan beberapa dokumen antara lain nomor KTP (NIK) dan Kartu Keluarga yang sebelumnya didaftarkan pada nomor prabayar.

Pelanggan juga perlu menyiapkan kartu SIM fisik Telkomsel Prabayar yang ingin diaktifkan kembali.

"Solusi layanan reaktivasi nomor yang sudah hangus/expired ini juga merupakan wujud nyata perusahaan untuk mengapresiasi loyalitas lebih dari 168 juta pelanggan setia layanan Telkomsel Prabayar," kata Sigit.

"Kami juga mencatat aktivitas digital pelanggan Telkomsel Prabayar menjadi semakin produktif. Hal tersebut didorong dengan peningkatan penggunaan layanan data pelanggan Telkomsel Prabayar sekira 53 persen, setelah melakukan reaktivasi nomor yang hangus/expired," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nomor Kartu Telkomsel Prabayar yang Hangus Bisa Diaktifkan Lagi ", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/01/26/15545747/nomor-kartu-telkomsel-prabayar-yang-hangus-bisa-diaktifkan-lagi?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm