Harga minyak goreng di pasar tradisional Pusat Niaga Kota Palopo, Sulawesi Selatan, masih tinggi, meski pemerintah menurunkan harga dan memberlakukan pemerataan harga minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter, Jumat (28/01/2022)
Harga minyak goreng di pasar tradisional Pusat Niaga Kota Palopo, Sulawesi Selatan, masih tinggi, meski pemerintah menurunkan harga dan memberlakukan pemerataan harga minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter, Jumat (28/01/2022) ( (MUH. AMRAN AMIR))

Berlaku 1 Februari, Daftar Harga Minyak Goreng Mulai Rp 11.500 per Liter

29 Januari 2022 09:35 WIB

SONORABANGKA.ID - Pemerintah kini kembali melakukan penyesuaian kebijakan terkait pemberlakuan harga minyak goreng di Indonesia. Kali ini, terkait harga minyak goreng tak lagi dipukul rata di angka Rp 14.000 per liter.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (27/2022).

Berdasarkan jenisnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng diatur sebagai berikut: Minyak goreng curah Rp 11.500/liter

Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter

Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter

Aturan HET ini berlaku sejak 1 Februari 2022.

Sementara untuk saat ini, di masa transisi, masih berlaku kebijakan subsidi minyak goreng harga tunggal Rp 14.000 per liter.

Penundaan pemberlakuan itu diambil atas dasar alasan tertentu sebagaimana disampaikan Mendag. "Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedahang hingga pengecer,"ujar dia.

Mendag menjamin, stok minyak goreng dengan harga terjangkau akan terjamin di pasaran. Masyarakat diharapkan tidak melakukan panic buying.

"Kami kembali mengkmbau masyarakat untuk tetap bijak dan membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," kata Lutfi.

Bila ada pihak yang melanggar kebijakan yang berlaku, terutama para pelaku usaha, maka akan diberikan sanksi tegas.

Pemberlakuan kebijakan DMO dan DPO Mendag menyampaikan, mulai Kamis (27/1/2022), Kementerian Perdagangan memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). DMO, produsen eskportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara DPO, Kemendag telah menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp 9.300/kg dan Rp 10.300/liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).

Keduanya diambil sebagai bentuk evaluasi atas pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga yang sudah  berjalan dalam sepekan terakhir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Harga Minyak Goreng Berlaku 1 Februari, Mulai Rp 11.500 per Liter", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/29/063000065/daftar-harga-minyak-goreng-berlaku-1-februari-mulai-rp-11.500-per-liter?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm