SONORABANGKA.ID - Chandra (31) tak berkutik ketika berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan setelah diketahui menguasai barang haram diduga Sabu.
Walau berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang ke laut, kepolisian tetap berhasil mengamankan Chandra bersama barang bukti pada Jumat (29/1/2022) sekira Pukul 14.00 WIB di sebuah pelabuhan kapal kecil di Jalan Damai Tanjung Ketapang Toboali.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Apriasnyah menyebutkan pengamanan terhadap Chandra (31) dilakukan setelah didapatkan informasi jika Chandra (31) diduga aktif melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika.
Dari informasi ini lanjutnya diterjunkanlah tim untuk melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan upaya penyelidikan dan ternyata benar hingga akhirnya diduga pelaku diamankan," kata Iptu Husni Apriasnyah pada Sabtu (29/1/2022).
Ia mengatakan, Chandra (31) ketika diamankan berupaya untuk menghilangkan barang bukti ke laut, tetapi berhasil diamankan oleh tim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian yaitu dua paket diduga sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan bobot 1,70 gram.
Sementara itu adapula 15 bungkus plastik kecil kosong, satu unit tas selempang bermerk Ripcurl berwarna Hitam, satu helai kantong plastik, dua unit pirek keca, satu unit korek gas berwarna Kuning, satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna dan satu unit telepon genggam bermerk Samsung berwarna emas.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Coba Buang Sabu ke Laut, Polisi Berhasil Gagalkan Langkah Chandra, https://bangka.tribunnews.com/2022/01/29/coba-buang-sabu-ke-laut-polisi-berhasil-gagalkan-langkah-chandra.