SONORABANGKA.ID - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi menyebut, akan terjadi perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Maret 2022 mendatang.
Dia pun menuturkan, untuk AKD memang ada perubahan secara rutin, yakni dilaksanakan setiap dua setengah tahun sekali.
Menurutnya, perubahan kepengurusan ini akan segera dibahas internal.
“Perubahan AKD akan dilaksanakan bulan Maret, bahwa susunan kepengurusan di AKD akan berubah dalam dua setengah tahun masa jabatan sesuai usulan fraksi,” kata Herman.
Perubahan AKD ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD.
Ia berharap, jika nanti formulasi AKD ini mengalami perubahan, dapat lebih memaksimalkan peran dan fungsi DPRD Babel terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam PP 10/2010 tersebut, yang dimaksud dengan AKD adalah terdiri atas pimpinan, komisi, badan musyawarah, badan legislasi, badan pembentukan peraturan daerah, badan anggaran,badan kehormatan dan alat kelengkapan lai yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
“Kita akan semaksimal mungkin sebaik mungkin bermitra berkolaborasi konsultasi karena di eksekutif ada forkopimda ini semuanya merupakan satu kesatuan sebuah kekuatan dalam melaksanakan percepatan pembangunan di Babel,” pungkasnya.