Paripurna di DPRD Kota Pangkalpinang
Paripurna di DPRD Kota Pangkalpinang ( Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Pemkot Pangkalpinang Terima Keputusan DPRD Terkait Raperda Retribusi dan Mihol

31 Januari 2022 21:25 WIB

SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil menghadiri Rapat Paripurna Ketigabelas Masa Persidangan II Tahun 2022 dengan Agenda Acara Keputusan DPRD terhadap 10 (Sepuluh) Raperda Pemkot Pangkalpinang, di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (31/1/22).

Dalam sambutannya, Molen mengucapkan terima kasih kepada semua pansus di DPRD Pangkalpinang yang sudah memyampaikan tanggapan terhadap 10 Raperda yang diusulkan Pemkot Pangkalpinang.

Molen pun menyebut bahwa DPRD Pangkalpinang memutuskan ada dua raperda yang dikembalikan kepada Pemkot Pangkalpinang.

Raperda tersebut yakni terkait Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol (Mihol).

"Kita menerima keputusan dari DPRD dengan mengembalikan raperda retribusi dan mihol berdasarkan dari pembahasan pansus DPRD yang tentunya merupakan perwakilan dari aspirasi masyarakat Kota Pangkallinang," kata Molen.

Ia menambahkan, Pemkot Pangkalpinang menerima keputusan DPRD Kota Pangkalpinang yang mengembalikan dua Raperda yang diajukan pihak eksekutif tersebut atas rekomendasi Pansus Lima dan Sembilan, lalu selanjutnya akan dibahas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Semua ini merupakan aspirasi masyarakat kota Pangkalpinang dan akan dipertanggung-jawabkan dunia dan akhirat," pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm