SonoraBangka.Id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Melansir laman kemendag.go.id, aturan tersebut dituangkan dalam Permendag 6 Tahun 2022, yang ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlaku sebelumnya melalui Permendag No.3 Tahun 2022.
Sebelum tanggal 1 Februari 2022, harga minyak goreng yang berlaku tetap satu harga sebesar Rp 14.000 per liter.
Baca Juga: Pengamat: Kebijakan DMO Minyak Goreng, Jangka Pendek Melindungi Konsumen
Harga minyak goeng terbaru ini merupakan hasil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pemerintah.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memenuhi bahan baku minyak goreng dalam negeri, sehingga produsen minyak goreng akan mendapatkan harga lebih murah dibandingkan harga internasional. Alhasil, harga minyak goreng di masyarakat akan lebih terjangkau.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta pelaku industri minyak berkomitmen menjaga stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.
Salah satunya dengan mengisi stok minyak goreng di pasar tradisional maupun di ritel modern. Jangan sampai terjadi kekosongan baik di tingkat pedagang maupun pengecer.
"Kemendag menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern," jelas Lutfi saat menghadiri rapat kerja dnegan Komisi VI DPR RI mengenai stablisasi harga minyak goreng, Senin (31/1/2022).
Di sisi lain, Lutfi juga mengimbau agar masyarakat tidak memborong minyak karena panik (panic buying). Pasalnya, pemerintah menjamin stok minyak goreng dengan harga tetap terjangkau masyarakat luas.
Lutfi menyampaikan, kebutuhan minyak goreng nasional diperkirakan mencapai 5,7 juta kilo liter pada 2022.
Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Operasi Pasar Murah Minyak Goreng 2-25 Februari, Catat Lokasinya
Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter. Rinciannya, 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter minyak goreng curah.
Sedangkan kebutuhan minyak goreng untuk kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kilo liter.