SONORABANGKA.ID - Kini Bareskrim Polri resmi menahan pegiat sosial Adam Deni usai ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Adam Deni terjerat kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.
"Update kasus AD. Sore ini, saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).
Terhadap Adam Deni akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. "Untuk masa waktu (penahanan hingga) 20 hari ke depan," ucap Ahmad Ramadhan.
Sebagai informasi, Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) lalu pukul 19.00 WIB. Barang bukti yang diamankan atas penangkapan Adam Deni berupa satu gawai iPhone warna hitam, satu gawai iPhone 13 Pro berwarna biru, dan satu gawai Samsung S9.
Sebelum penangkapan, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Adapun Adam Deni ditangkap atas laporan bernomor polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.
Pada laporan tersebut Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Adam Deni Ditahan Atas Kasus Dugaan Unggah Dokumen Tanpa Izin", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/02/204336766/adam-deni-ditahan-atas-kasus-dugaan-unggah-dokumen-tanpa-izin.