Penyanyi Ashanty (tengah) bersama suaminya, Anang Hermansyah (kanan), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).
Penyanyi Ashanty (tengah) bersama suaminya, Anang Hermansyah (kanan), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022). ( (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI ))

Ashanty Ungkapkan Jika Martin Pratiwi Ditetapkan sebagai Tersangka

4 Februari 2022 16:18 WIB

SONORABANGKA.ID - Penyanyi Ashanty mengatakan jika Martin Pratiwi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Pernyataan Ashanty ini disampaikan usai  ia bertemu penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Alhamdulillah, berdasarkan informasi ini, penyidik Siber Polda Metro Jaya sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) menjadi tersangka,"ujar Ashanty saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (4/2/2022).

Oleh sebab itu, Ashanty mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah mendampingi laporannya hingga saat ini.

Sebab, laporan istri Anang Hermansyah ini telah bergulir sejak Desember 2019. "Kami juga hari ini lebih tenang ya, karena kan lumayan lama prosesnya. Ini kan menyangkut nama baik kami, kasihan kan anak-anak yang kecil kalau melihat orangtuanya tiba-tiba disangka pernah melakukannya ini,"kata Ashanty.

"Jadi, untuk meluruskan hari ini, kami terima kasih banget. Sekarang kami tinggal menunggu proses selanjutnya," tambah Ashanty melanjutkan.

Kompas.com masih mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu.

Diberitakan sebelumnya, Ashanty sempat melaporkan Martin Pratiwi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Desember 2019.

Laporan dibuat usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan bahwa Ashanty tidak melakukan wanprestasi sesuai dengan gugatan perdata Martin Pratiwi.

Perseteruan Ashanty dan Martin Pratiwi berawal  dari bisnis skincare yang mereka jalani sebagai mitra.

Martin Pratiwi mengajukan gugatan perdata kepada Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi dan meminta ganti rugi senilai Rp 14,3 miliar.

Persidangan akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto karena Martin Pratiwi yang berdomisili di Purwokerto.

Tak hanya itu saja, Martin Pratiwi juga sempat melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya pada Juli 2020 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ashanty Sebut Martin Pratiwi Ditetapkan sebagai Tersangka", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/04/155002866/ashanty-sebut-martin-pratiwi-ditetapkan-sebagai-tersangka?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm