Ilustrasi lansia vaksin
Ilustrasi lansia vaksin ( GETTY IMAGES via BBC INDONESIA )

Kenapa Lansia Perlu Prioritas Dapatkan Vaksin Booster? Ini Alasannya

5 Februari 2022 11:01 WIB

SonoraBangka.id - Memang, kelompok berisiko tinggi seperti orang tua dan orang-orang dengan kondisi medis yang mendasari diharapkan menjadi yang pertama mendapatkan suntikan vaksin Covid, seorang eksekutif Pfizer mengatakan kepada Reuters (01/02/2022)

Eksekutif di Pfizer dan BioNTech sebelumnya mengatakan orang kemungkinan akan membutuhkan suntikan booster, atau dosis ketiga, dalam waktu 12 bulan setelah mendapatkan vaksinasi penuh. Mereka juga mengatakan kemungkinan orang perlu mendapatkan suntikan tambahan setiap tahun.

Kelompok berisiko tinggi seperti orang tua dan orang-orang dengan kondisi medis yang mendasarinya (komorbid) diharapkan menjadi yang pertama dalam antrean untuk mendapatkan suntikan booster vaksin Covid-19.

Vaksin dua dosis telah terbukti sekitar 95% efektif melawan Covid dua minggu setelah dosis kedua, meskipun para peneliti yang membantu mengembangkan suntikan sekarang mengatakan mereka mulai melihat perlindungan yang kuat itu berkurang seiring waktu.

Mereka menyarankan, suntikan booster lebih baik dimulai dengan mereka yang paling rentan, seperti lansia dan mereka yang memiliki penyakit kronis yang membuat mereka lebih rentan terhadap penyakit parah dan rawat inap, seperti penyakit kardiovaskular atau asma.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit membuat rekomendasi tentang siapa yang harus mendapatkan suntikan terlebih dahulu.

 

Sesuai rekomendasi WHO, pemerintah Indonesia juga memprioritaskan vaksin booster untuk populasi yang berisiko tinggi seperti lansia dan kelompok individu yang memiliki masalah sistem imun/kekebalan (immunocompromized).

Untuk itu,  Kementerian Kesehatan resmi menetapkan bahwa pemberian vaksin booster bagi lansia dapat dilaksanakan secara serentak di semua kabupaten/kota, tanpa melihat syarat cakupan vaksinasi daerah tersebut.

Sementara untuk vaksinasi booster di luar lansia, daerah harus memenuhi kriteria cakupan vaksinasi yang telah ditetapkan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (booster) yang diteken oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 12 Januari 2022. 

"Pelaksanaan Vaksinasi Program Oosis Lanjutan (booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, sementara sasaran non-Iansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%," demikian bunyi edaran tersebut.

Di awal Februari kemarin, Pemerintah sudah memberikan vaksin booster bagi kelompok usia 18 tahun ke atas, selain lansia dan kelompok rentan.

SumberHealth.grid.id
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm