SONORABANGKA.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan peraturan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aturan tersebut dibuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Mandalika, NTB.
Edaran ini terbit pada 4 Februari 2022. Salah satu aturan yakni terkait jumlah pembatasan penonton.
“Pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival,” tulis Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, dalam keterangan persnya Sabtu (5/2/2022).
Inmendagri itu berlaku ketika Official Pre-Season Test tanggal 11 sampai 13 Februari dan pelaksanaan Mandalika MotoGP pada tanggal 18 sampai 20 Maret 2022.
Menurut Safrizal, pengaturan ini ditujukan supaya penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat dan setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung.
Sementara itu, seluruh penonton juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi dosis kedua, serta membawa hasil negatif PCR swab test sehari sebelumnya atau H-1. Sementara, khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, dan akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, kru, dan official,”ujar Safrizal.
Dalam Inmendagri tersebut juga mewajibkan pemerintah daerah (pemda) melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen. Lalu pemda setempat juga harus melakukan akselerasi dosis lanjutan atau booster paling lambat H-1 minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika.
“Serta menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamataan, keluruhan/desa, hingga RW/RT,” tulisnya.
Lebih lanjut, pemda setempat diminta untuk melakukan pengawasan dan penegakan yang persuasive atau simpatik kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Pemda, lanjut dia, pun harus mengawasi agar tidak ada pihak yang melakukan nonton bareng (nobar) dengan memasang tenda di luar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Ia pun kembali mengajak supaya seluruh masyarakat berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat. "Tidak memasang tenda untuk nonton bareng atau nobar di luar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Terbitkan Aturan Penyelenggaraan MotoGP, Jumlah Penonton Maksimal 100.000 ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/05/13294131/mendagri-terbitkan-aturan-penyelenggaraan-motogp-jumlah-penonton-maksimal?page=2.