Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan OJK terkait wacana pelarangan penjualan produk asuransi unit link tersebut.
Dari hasil koordinasi itu Ia bilang, OJK tidak mengeluarkan surat keputusan ataupun instruksi resmi kepada perusahaan untuk menghentikan kegiatan pemasaran produk unit link.
"Kami memastikan bisnis dan pemasaran produk, termasuk unit link tetap berjalan dengan baik di seluruh jalur distribusi AIA, termasuk bank dan keagenan," ujar Rista.
Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali juga membantah kabar pelarangan pemasaran atau penjualan produk asuransi unit link melalui kanal distribusi bank.
Oleh karenanya, Luskito memastikan, pemasaran produk unit link melalui berbagai kanal tetap berjalan dengan orml.
"Kami tidak menerima instruksi resmi dari OJK untuk menghentikan pemasaran produk unit link baik melalui distribusi langsung, keagenan, maupun melalui mitra kerja lainnya termasuk melalui bank rekanan," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani menegaskan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima instruksi dari OJK yang melarang perusahaan maupun bank mitra menjual produk unit link.
"Perusahaan mengimbau nasabah, mitra perusahaan, dan masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu terpancing atas isu pelarangan tersebut," kata dia.
"Selain itu, perusahaan memastikan bahwa seluruh layanan nasabah termasuk produk unitlink akan tetap berlangsung normal, sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah dia.
Terkait dengan permasalahan sejumlah nasabah unit link, ketiga perusahaan asuransi itu menyampaikan pernyataan yang tidak jauh berbeda, di mana ketiga perusahaan berupaya menyelesaikan sengketa melalui ketentuan dan prosedur berlaku, termasuk melakukan mediasi dan membuka ruang diskusi untuk mencapai kesepakatan.
Apabila upaya penyelesaian keluhan nasabah melalui Internal Dispute Resolution tidak mencapai kesepakatan, nasabah disebut dapat menyampaikan keluhannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sebagai lembaga resmi penyelesaian sengketa yang diawasi oleh OJK.
Selain itu, AIA, Prudential Indonesia, dan AXA Mandiri juga menyatakan, produk asuransi unit link memiliki manfaat asuransi dan investasi kepada nasabah sejak lama. Produk tersebut juga dinilai berkontribusi positif dan signifikan terhadap pendapatan premi asuransi jiwa nasional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Perusahaan Asuransi Ramai-ramai Bantah Ada Larangan Penjualan Produk Unit Link", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/02/05/074901726/saat-perusahaan-asuransi-ramai-ramai-bantah-ada-larangan-penjualan-produk-unit?page=all#page2.