SonoraBangka.id - Sebaiknya jangan lagi dilakukan, berikut ini dampak buruk mengeringkan pakaian di dalam ruangan.
Saat ini, musim hujan tengah melanda Tanah Air.
Untuk itu, semua masyarakat diminta waspada dengan berbagai bencana yang bisa terjadi.
Namun, selain adanya potensi bencana, dampak lain yang kerap terjadi akibat musim hujan adalah cucian yang tidak kering.
Ya, karena sinar matahari yang minim, pakaian yang telah dicuci pun menjadi susah kering.
Alhasil, tak sedikit orang yang kemudian mengeringkan pakaian di dalam rumah.
Baik itu dengan menggunakan kipas angin, AC, atau bahkan lampu.
Namun, tahukah Moms, kebiasaan mengeringkan pakaian di dalam ruangan ternyata sangat tidak dianjurkan, lo.
Wah, kira-kira apa penyebabnya, ya?
Melansir dari Kompas, salah satu alasan mengeringkan pakaian di ruangan tidak dianjurkan adalah ventilasi yang buruk bisa menyebabkan pertumbuhan jamur dan bakteri.
Menurut Homecure Plumbers, menggantung pakaian basah adalah salah satu alasan paling umum orang mengalami masalah kondensasi dan jamur di rumah.
"Pakaian basah mengeluarkan kelembapan ke udara saat mengering yang jika tidak cukup berventilasi, dapat mengembun pada permukaan yang dingin dan akhirnya berkembang menjadi penumpukan jamur dan lumut," kata Lee Devlin, Managing Director di Homecure Plumbers yang dilansir dari Country Living, Kamis (20/1/2022).
Kalaupun memang ingin menjemur pakaian di dalam ruangan, Moms sebaiknya menggunakan pengering.
Pasalnya, selain membantu mengeringkan pakaian lebih cepat, pengering juga mampu menghentikan kelembapan di dalam rumah.
Tak hanya itu, Moms juga bisa meletakkan pakaian basah di dekat tempat ventilasi.
Misalnya, dengan membuka jendela kamar tidur setiap pagi setidaknya selama 15 menit.
"Jendela, idealnya dilengkapi dengan dehumidifier atau penangkap kelembapan di dekatnya untuk membantu mengurangi uap di udara lebih jauh," tambahnya.
Jadi, untuk menghilangkan kondensasi yang berlebihan dan berat, di pagi hari bersihkan jendela, bingkai, dan kusen dengan tisu dapur atau kain lap.