SONORABANGKA.ID - Melalui Korlantas Polri memastikan bahwa proses pergantian warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam menjadi putih tidak akan dikenakan biaya tambahan.
Masalahnya, perubahan tersebut mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) No 07 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
"Implementasinya tanpa ada biaya-biaya yang membebani masyarakat," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada Kompas.com, Minggu (6/2/2022).
Lebih lanjut, Yusri juga meminta dukungan tekait implementasi dan sosialiasi dari perubahan warna pelat kenadaraan itu.
"Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi," ujanya.
Adapun diketahui perubahan pelat nomor kendaraan segera diberlakukan. Selain perubahan warna pelat kendaraan, Polri juga akan memasang cip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID).
Nantinya, pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan cip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi.
Menurut Yusri, pengubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas.
Sebab, Automatic Number-Plate Recognation (ETLE) yang berada dalam sistem ETLE lebih gampang membaca warna dasar putih dan tulisan hitam, bukan sebaliknya sebagaimana berlaku saat ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Dipastikan Gratis", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/07/101200815/ganti-warna-pelat-nomor-kendaraan-dipastikan-gratis.