Dalam PP tersebut jelas Chairul, juga telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.
"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.
Atas dasar tersebut lanjut dia, pihaknya Kemenaker menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Dia menegaskan, Permenaker tersebut sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait.
"Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "JHT Baru Cair Saat Usia 56 Tahun, Kemenaker: Untuk Perlindungan Jangka Panjang", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/02/14/050500426/jht-baru-cair-saat-usia-56-tahun-kemenaker-untuk-perlindungan-jangka-panjang?page=all#page2.