SONORABANGKA.ID - Kuasa hukum terdakwa Olivia Nathania, Susanti Agustina, menyebutkan bahwa kliennya dalam keadaan baik-baik saja. Meski demikian, Susanti Agustina menuturkan Olivia Nathania yang kini sedang ditahan kesulitan bertemu dengan ibundanya, Nia Daniaty. "Ibunya juga enggak bisa (tengok).
Enggak ada yang bisa tengokin Oliv,"ujar Susanti Agustina saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Susanti Agustina berujar, Nia Daniaty sangat mengkhawatirkan kondisi anaknya di dalam tahanan.
"Prihatinlah dia. Namanya anaknya gini, ya, prihatinlah dia, pasti," kata kuasa hukum Olivia Nathania yang lain, Andy Mulia Siregar. Kuasa hukum yang menangani kasusnya juga turut kesulitan untuk bertemu Olivia.
Hal itu pun dirasa cukup menyulitkan proses konsultasi antara kuasa hukum dan Olivia Nathania. "Kami sebagai kuasa hukum tidak bisa komunikasi dengan Oliv, mau nengok aja di tahanan, mau minta tanda tangan saja enggak bisa masuk. Harus ada izin dari jaksa," tambah Susanti.
Sebagai informasi, Olivia Nathania kini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan nomor surat 59/Pen.Per.Tah/2022/PN.Jkt.Sel.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 lalu.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sementara korban dari kasus tersebut disebut sudah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Pada Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Saat jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan mengatakan Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nia Daniaty Sulit Temui Olivia Nathania yang Ditahan karena Kasus CPNS Bodong", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/14/183157766/nia-daniaty-sulit-temui-olivia-nathania-yang-ditahan-karena-kasus-cpns?page=2.